Degradasi
Hutan adalah suatu penurunan kerapatan pohon dan atau meningkatnya kerusakan terhadap hutan yang
menyebabkan hilangnya hasil-hasil hutan dan berbagai layanan ekologi yang
berasal dari hutan. FAO mendefinisikan degradasi sebagai perubahan dalam hutan
berdasarkan kelasnya (misalnya, dari hutan tertutup menjadi hutan terbuka) yang
umumnya berpengaruh negatif terhadap tegakan atau lokasi dan, khususnya,
kemampuan produksinya lebih rendah. Penyebab-penyebab umum degradasi hutan
mencakup tebang pilih, pengumpulan kayu bakar, pembangunan jalan dan budidaya
pertanian.
Secara etimologis, hutan menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S Poerwadarminta, hutan berarti kumpulan rapat pepohonan dan berbagai tumbuhan
lainnya dalam suatu wilayah tertentu. Hutan adalah habitat bermacam spesies
tumbuhan, spesies hewan, beberapa kelompok etnik manusia, yang berinteraksi
satu sama lain, sekaligus dengan lingkungan sekitarnya. Hutan tidak hanya
bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan, atau kelompok etnik tertentu
yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang berpengaruh
global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas. Tiga manfaat tersebut adalah:
hutan sebagai tempat resapan air ; hutan sebagai payung
raksasa ; hutan sebagai paru-paru dunia ; dan hutan
sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Sebagai tempat resapan air, hutan
merupakan daerah penahan dan area resapan air yang efektif. Banyaknya lapisan
humus yang berpori-pori dan banyaknya akar yang berfungsi menahan tanah,
mengotimalkan fungsi hutan sebagai area penahan dan resapan air tersebut.
Kerusakan hutan bisa menyebabkan terganggunya fungsi hutan sebagai penahan air.
Daerah dan habitat sekitar hutan yang rusak itupun sewaktu-waktu bisa
ditenggelamkan banjir. Selain itu, kerusakan hutanpun akan membuat fungsi hutan
sebagai area resapan terganggu. Ketiadaan area resapan ini bisa menimbulkan
kelangkaan air yang bersih dan higienis, atau air siap-pakai. Selain fungsinya
sebagai tempat resapan air, hutan berfungsi pula sebagai 'payung raksasa'.
Rapatnya jarak antara tetumbuhan satu dengan tumbuhan lainnya, juga rata-rata
tinggi pohon di segenap lokasinya, berguna untuk melindungi permukaan tanah dari
derasnya air hujan. Tanpa 'payung raksasa' ini, lahan gembur yang menerima
curah hujan tinggi lambat laun akan terkikis dan mengalami erosi. Maka, dengan
begitu, daerah-daerah sekitarnyapun akan rentan terhadap bahaya longsor. Jika
manfaat hutan sebagai daerah resapan terkait dengan keseimbangan kondisi air,
bila fungsinya sebagai 'payung raksasa' terkait dengan kondisi tanah permukaan, maka sebagai 'paru-paru
dunia' hutanpun 'bertanggung-jawab' atas keseimbangan
suhu dan iklim. Kemampuan hutan hujan dalam menyerap
karbondioksida, membuat suhu dan iklim di bumi selalu
seimbang. Seandainya fungsi hutan sebagai'paru-paru-nya dunia' itu terganggu,
suhu dan iklim di bumi akan selalu bergerak ke titik ekstrem, kadang temperaturnya terlalu rendah, kadang temperaturnya bisa terlalu tinggi.
Kerusakan hutan telah menimbulkan
perubahan kandungan hara dalam tanah dan hilangnya lapisan atas tanah yang
mendorong erosi permukaan dan membawa hara penting bagi pertumbuhan tegakan.
Terbukanya tajuk iokut menunjang segara habisnya lapisan atas tanah yang subur
dan membawa serasah sebagai pelindung sekaligus simpanan hara sebelum
terjadinya dekomposisi oleh organisme tanah. Terjadinya kerusakan hutan,
apabila terjadi perubahan yang menganggu fungsi hutan yang berdampak
negatif, misalnya: adanya pembalakan liar (illegal logging )
menyebabkan terjadinya hutan gundul, banjir, tanah longsor, kehidupan
masyarakat terganggu akibat hutan yang jadi tumpuan hidup dan kehidupanya
tidak berarti lagi serta kesulitan dalam memenuhi ekonominya.
Faktor
Penyebab Terjadinya Degradasi Hutan
Karena hutan merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi semua makhluk hidup, tak hanya berperan
menghasilkan kayu yang berguna bagi kehidupan manusia melainkan juga mampu sebagai tempat hidup berbagai fauna dan flora. Hutan juga
memiliki fungsi lain diantaranya sebagai pengatur
tata air, kesuburan tanah, iklim mikro, pencegah erosi dan longsor, sehingga
eksistensinya harus tetap dipertahankan melalui pengaturan fungsi hutan.
Secara umum, kerusakan hutan disebabkan oleh
beberapa factor
1. Kepentingan Ekonomi
Dalam
mengelola hutan kepentingan ekonomi masih lebih dominan dibanding kepentingan
kelestarian ekologi, akibatnya agenda yang berdimensi jangka panjang yaitu
kelestarian ekologi menjadi terabaikan.
2. Penebangan Kayu
Penebangan hutan biasanya dilakukan di beberapa daerah yang paling terpencil,
dan terlarang di dunia pada pembangunan. Penebangan
hutan dilakukan dengan alasan kebutuhan kayu untuk bangunan dan kayu bakar. Aktivitas penebangan hutan, dilakukan oleh masyarakat dan
perusahaan-perusahan industri
kayu baik secara legal maupun illegal
3. Agrikultur di Hutan Hujan
Setiap tahun, ribuan mil hutan hujan dihilangkan untuk
kegunaan pertanian. Ada dua kelompok yang terlibat dalam mengubah hutan hujan menjadi tanah
pertanian yaitu penduduk setempat (petani) dan perusahaan dalam
bidang pertanian. Menurut Butler (2007), para petani miskin menggunakan
cara tebang dan bakar untuk membersihkan bidang tanah dihutan. Biasanya mereka bercocoktanam di
bidang tanah tadi untuk beberapa tahun hingga tanah kehabisan nutrisi dan setelah itu mereka
harus berpindah ke suatu bidang tanah baru di dalam hutan dan melakukan hal yang sama kembali. Kondisi ini semakin diperparah
dengan adanya program transmigrasi ke lokasi hutanhujan tropis pada beberapa dasawarsa
terakhir. Sedangkan perusahaan bidang pertanian banyak menggunakan jasa
penduduk lokal,
dipekerjakan untuk membuka hutan dengan cara tebang dan bakar. Kemudian lahan
tersebut digunakan untuk tanaman monokultur seperti kelapa sawit.
4. Pertambangan
Pertambangan
merupakan salah satu penyebab terbesar hilangnya hutan hujan tropis di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan
sangat jelas terutama hutan hujan tropis di Kalimantan. Luas hutan hujan
berkurang secara luar biasa oleh aktivitas pertambangan baik legal dan ilegal. Kerusakan hutan
Kalimantan telah berdampak pada erosi massal, pendangkalan sungai
dan berujung pada bencana banjir. Banyak aktivitas
pertambangan lain di Indonesia memiliki wilayah operasi di dalam hutan hujan tropis
yang dilindungi, seperti di Sumatera, Sulawesi, dan Papua. Semuanya
berkontribusi besar dalam proses degradasi hutan hujan tropis, meskipun tetap dilakukan upaya rehabilitasi purna tambang.
5. Konstruksi Jalan
Konstruksi jalan maupun jalan raya di hutan membuka banyak
wilayah untuk pengembangan.
Hutan-hutan di buka untuk memperluas akses jalan,
di Indonesia contohnya pembukaan jalan
raya trans di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi.
6. Hewan Ternak di
Hutan hujan
Membersihkan hutan untuk menggembalakan hewan ternak
adalah penyebab utama hilangnya hutan di Amazon, dan
Brazil saat ini memproduksi daging sapi lebih banyak dari sebelumnya. Selain beternak untuk makan, banyak pemilik tanah menggunakan hewan ternak
mereka untuk meluaskan tanah mereka. Hanya dengan menaruh hewan ternak
mereka di suatu wilayah dihutan,para
pemilik tanah bisa mendapatkan hak kepemilikan bagi tanah tersebut.
7. Penyebab lain teradinya degradasi, yaitu : Pestisida, Bahan radioaktif , Pupuk
kimia, Deterjen, Sampah organik (terutama dari daerah perkotaan), Wabah dan penyakit (baik bagi manusia, hewan maupun
tumbuhan) dan penyebaranorganisme yang menyebabkan infeksi, Limbah
industri anorganik (berbentuk gas, cair dan padat
Dampak
Degradasi Hutan
Degradasi
hutan yang terjadi dapat menimbulkan kerusakan dan menurunkan kualitas tanah /
lahan . dampak tersebut antara lain :
1. Erosi
Erosi
mempunyai beberapa akibat buruk. Penurunan kesuburan tanah. Kedua menurunnya produksi sehingga akan mengurangi pendapatan
petani. Erosi tanah dapat terjadi akibat adanya curah hujan yang
tinggi, vegetasi penutup lahan yang kurang. Kemiringan lereng dan tata
guna lahan yang kurang tepat. Pendangkalan sungai untuk mengalirkan juga berkurang dan menyebabkan bahaya
banjir. Pendangkalan saluran pengairanmengakibatkan naiknya
dasar saluran, mengurangi luas lahan pertanian yang mendapat aliran irigasi.
2. Kekeringan
dan Pencemaran Lingkungan
Kekeringan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas
manusia. Kerusakan sumber daya tanah dan air merupakan masalah yang tidak dapat dipisahkan. Hal
ini karena sebagai sumber daya alam, tanah
mempunyai peranan yang sangat penting. Sebagai sumber unsur bagi tumbuhan dan sebagai media akar
tumbuhan berjangkar dan tempat air tanah tersimpan. Erosi yang
terjadi secara terus menerus dapat mengakibatkan sedimentasi. Sedimentasi adalah terbawanya material hasil
dari pengikisan dan pelapukan oleh Air, angin atau gletser kesuatu wilayah yang kemudian diendapkan.
3. Meningkatnya
Panas Bumi
Meningkatnya panas bumi akibat kurangnya
jumlah O2 yang tersedia di alam digantikan oleh asap dan kabut tebal pada pagi
hari, terjadinya longsor tanah di beberapa daerah di indonesia karena berkurang
daya tahan tahan terhadap air hujan karena berkurangnya pondasi yang memperkuat
sruktur tanah berupa pohon dan humus, terjadinya banjir dibeberapa daerah
sebagai akibat berkurangnya kemampuan tanah dalam melakukan penyerapan terhadap
air , dan sebagainya.
Dampak yang tidak langsung yang dirasakan
oleh umat manusia adalah adanya kanker kulit sebagai akibat dari mengurangnya
kemampuan atmosfer dalam melakukan perlindungan terhadap unsur sinar matahari
yang berbahaya, meningkatnya permukaan air laut yang mengakibatkan tenggelamnya
beberapa pulau kecil yang berada di beberapa daerah di wilayah bumi, dan
sebagainya. Jadi bisa kita bayangkan bersama kalau hari ini para cukong –
cukong kayu yang menggunduli hutan yang ada di Kalimantan, Riau, dampaknya
tidak hanya akan dialami oleh bangsa Indonesia saja tetapi juga oleh umat
manusia di seluruh dunia.
Berdasarkan data tahun 1985, Indonesia
bersama - sama dengan Brasil dan Zaire mempunyai luas hutan tropis sebesar 53 %
dari luas total hutan dunia. Indonesia sendiri mempunyai 10 % yang merupakan
kekayaan hutan tropika terbesar di asia dan nomor tiga di dunia. ( Kantor Men.
KLH, 1990 : 25-27 ).
Penanggulangan
Degradasi Hutan
Untuk menanggulangi dampak degradasi hutan agar tidak meluas dan lebih
menimbulkan dampak negative . Ada
dua cara yang dapat
digunakan yakni :
1.
Remediasi
Proses pemulihan dari kondisi terkontaminasi cemaran menjadi
kondisi acuan
2.
Bioremediasi
Bioremediasi merupakan penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi
polutan di lingkungan. Saat bioremediasi terjadi, enzim-enzim yang diproduksi
oleh mikroorganisme memodifikasi polutan beracun dengan mengubah struktur kimia
polutan tersebut, sebuah peristiwa yang disebut biotransformasi. Pada banyak
kasus, biotransformasi berujung pada biodegradasi, dimana polutan beracun
terdegradasi, strukturnya menjadi tidak kompleks, dan akhirnya menjadi
metabolit yang tidak berbahaya dan tidak beracun (Wikipedia, 2010).
Menurut Anonim (2010) menyatakan bahwa bioremediasi adalah proses
pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur,
bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar
menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Bioremediasi pada lahan terkontaminasi logam berat didefinisikan sebagai
proses membersihkan (clean up) lahan dari bahan-bahan pencemar (pollutant)
secara biologi atau dengan menggunakan organisme hidup, baik mikroorganisme
(mikrofauna dan mikroflora) maupun makroorganisme (tumbuhan) (Onrizal, 2005).
Adapun cara penanggulan
yang bisa dilakukan bersama antara pemerintah serta semua warga agar bisa ikut
berpartisipasi.
1. Pemulihan
terhadap kerusakan hutan harus segera dilaksanakan untuk menjaga
kerusakan yang lebih parah ( damage ).
kerusakan yang lebih parah ( damage ).
Untuk
melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah terjadi, pemerintah
dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan individu, kelompok
maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka
penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke depan kondisi hutan
Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan penghijauan tersebut
harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat yang berada di sekitar
hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga kelestarian hutan
tersebut.
2. Pemerintah harus menerapkan cara - cara baru
dalam penanganan kerusakan hutan.
Pemerintah
mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan
pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.
3. Pencegahan dan Peringanan
Pencegahan
di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal akan
penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam menjaga
kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI
yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap para
oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk
memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap dan melakukan
penyidikan secara tuntas terhadap para cukong - cukong kayu yang merugikan
negara trilyunan rupiah setiap tahunnya. Peringanan yang dimaksud di sini
adalah pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan peraturan
tersebut di dalam masyarakat. Bila ditemukan hal - hal yang tidak cocok bagi
masyarakat sebaiknya pemerintah mengadakan revisi terhadap undang - undang
tersebut sepanjang tujuan awal pembuatan undang - undang itu tidak dilanggar.
Pemerintah
harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan situasional
terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan yang
didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi yang
berasal dari masyarakat sendiri. Pemerintah harus melakukannya secara kontinyu
dan terus - menerus sehingga kalaupun ada kerusakan hutan yang dilakukan oleh
oknum tertentu dapat segera diambil langkah yang tepat serta dapat mengurangi
akibat bencana/ disaster yang akan ditimbulkan kemudian.
Peranan pemerintah untuk menjaga keletarian
dan pemanfaatan hutan dengan baik sangat penting. Pemerintah memiliki tanggung
jawab atas pengelolaan dan kelestarian hutan Indonesia. Pemerintah harus
memiliki :
1. Keahlian,
kemampuan dan keterampilan teknis kerja yang bagus untuk bisa mengelola hutan
Indonesia secara tepat dan benar
2. Mempunyai
sikap mental yang positif terhadap kelestarian hutan, bukan untuk kepentingan
pribadi atau golongan
3. Berdisiplin
yang tinggi dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tugas yang dibebankan kepadanya.
Dalam kondisi yang demikian selain peranan
pendidikan dan pelatihan juga peranan pengawasan fungsional, yang melekat pada
pengawasan sosial/ masyarakat harus ditingkatkan untuk memotivasi aparat
pemerintah dan penegak hukum supaya berkerja lebih profesional dengan etos
kerja yang luas untuk mampu bekerja secara beradaya guna dan berhasil guna
sehingga tujuan untuk menjaga kelestarian hutan dapat diwujudkan.
Created by :
N. Dea Naomi
Haryani
Harisya
Sumber :
Ahira . untuk Indonesia, (Online), (http://www.anneahira.com/dampak-kerusakan-hutan.htm, diakses 09 Februari 2012).
Mansur Nurudin , (Online).( http://uwityangyoyo.wordpress.com/,diakses 9
Februari 2012).
Santoso Urip, (Online). (http://uwityangyoyo.wordpress.com/, diakses 12
Februari 2012).